Menu

 

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden RI Nomor: 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui koordinasi dengan mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air. Koordinasi pada wilayah sungai dapat dilakukan oleh suatu Tim Koordinasi  Pengelolaan Sumber Daya Air .

Selanjutnya, dalam Pasal 55 ayat (5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar No. 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat  Wilayah Sungai disebutkan bahwa keanggotaan TKPSDA WS lintas Kabupaten/Kota berasal dari unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.

Pengusulan anggota TKPSDA WS lintas Kabupaten/Kota dari unsur nonpemerintah diselenggarakan melalui tata cara pemilihan secara demokratis sebagaimana diatur dalam Permen PU PR No. 17/PRT/M/2017 Pasal 57 ayat (3).

Dengan akan berakhirnya masa kerja anggota TKPSDA WS Bodri Kuto periode 2015-2019 pada bulan Desember 2019, maka pemilihan anggota TKPSDA WS Bodri Kuto periode 2020-2025 unsur nonpemerintah perlu segera dilakukan.

Berikut panduan dan tata cara pemilihan anggota TKPSDA WS Bodri kuto periode 2012-2015 = DISINI

Link Terkait

Monitoring Hidroklimatologi

Pengelolaan Aset Sungai

APEMASI

PUPR TV

??JSN_TPLFW_GOTO_TOP??
Tim Sisda Balai Bodri Kuto - Sassen.Inc

**Konsol Debug Joomla!**

**Galat penguraian pada berkas bahasa**

**Berkas bahasa yang dimuat**

**String yang tidak diterjemahkan**