Menu

Berita

 

 

 

          Salah satu bentuk pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah adalah pengelolaan Barang Miik Daerah. Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Bodri Kuto adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dari Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah.  Balai PSDA Bodri Kuto memiliki 14 (empat belas) jenis aset/ barang milik daerah, diantaranya berupa tanah dan bangunan gedung yang dapat dimanfaatkan masyarakat dengan cara sewa sehingga dapat membantu pendapatan asli daerah.

          Namun di lapangan bisa terjadi pemanfaatan tidak sesuai dengan peruntukan saat pengajuan perizinan. Selain itu banyak aset tanah Balai PSDA yang digunakan masyarakat yang tidak sesuai peruntukan dan banyak aset tanah Bali PSDA Bodri Kuto yang digunakan masyarakat namun belum mengajukan ijin pemanfaatan yang dapat menjadi potensi pendapatan asli daerah. Sehingga memerlukan pengelolaan barang milik daerah yang lebih baik melalui monitoring untuk pengamanan aset .

Untuk itu dikembangkan aplikasi Sistem Integrasi Informasi Pengawasan dan Pengendalian Pengusahaan Penggunaan Sumber Daya Air (SIPPPP SADAR) untuk monitoring penggunaan dan pemanfaatan aset tanah dan bangunan gedung di Balai PSDA Bodri Kuto.

Dalam pengembangan aplikasi ini, masyarakat dan dunia usaha dapat ikut melakukan monitoring pemanfaatan aset tanah dan bangunan selain Korpokla ( Koordinator Kelompok Pengelola SDA) di Balai PSDA Bodri Kuto.Telah dilakukan sosialisasi kepada stakeholder baik internal maupun eksternal, dari pemerintah, dunia usaha, NGO, masyarakat, akademisi pada 17 September 2023 di Kantor Kelompok Pengelola SDA Bodri Balai PSDA Bodri Kuto di Kendal dan 25 September 2023 di Kantor Balai PSDA Bodri Kuto Semarang.

Harapannya aplikasi ini akan memudahkan Balai PSDA Bodri Kuto dalam memonitor penggunaan / pemanfaatan aset tanah dan bangunan gedung juga mengidentifikasi aset yang belum berijin yang menjadi potensi untuk penambahan pendapatan asli daerah. Ke depan aplikasi ini dapat dikembangkan, juga di replikasi pada balai-balai lain di Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah dan bermanfaat untuk banyak pihak.

 

 

 

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden RI Nomor: 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui koordinasi dengan mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air. Koordinasi pada wilayah sungai dapat dilakukan oleh suatu Tim Koordinasi  Pengelolaan Sumber Daya Air .

Selanjutnya, dalam Pasal 55 ayat (5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar No. 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat  Wilayah Sungai disebutkan bahwa keanggotaan TKPSDA WS lintas Kabupaten/Kota berasal dari unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.

Pengusulan anggota TKPSDA WS lintas Kabupaten/Kota dari unsur nonpemerintah diselenggarakan melalui tata cara pemilihan secara demokratis sebagaimana diatur dalam Permen PU PR No. 17/PRT/M/2017 Pasal 57 ayat (3).

Dengan akan berakhirnya masa kerja anggota TKPSDA WS Bodri Kuto periode 2015-2019 pada bulan Desember 2019, maka pemilihan anggota TKPSDA WS Bodri Kuto periode 2020-2025 unsur nonpemerintah perlu segera dilakukan.

Berikut panduan dan tata cara pemilihan anggota TKPSDA WS Bodri kuto periode 2012-2015 = DISINI

Kendal - 16 November 2018 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Balai PU SDA TARU Bodri Kuto melaksanakan bersih - bersih di sungai waridin dan penghijauan tanaman di area Kawasan Industri Kendal (KIK). acara yang dibuka oleh Sektertari Daerah Provinsi Jawa Tengah ini, diikuti oleh : 

  1. SKPD Instansi dinas seluruh Kabupaten Kendal 
  2. Balai PU SDA TARU Bodri Kuto dan KSO Korpokla Wilayah Bodri 
  3. Polres Kendal 
  4. Kodim Kendal 
  5. dan Warga Desa Wonorejo 

Kegiatan ini disambut positif oleh seluruh msyarakat di sekitar area Sungai Waridin terlebih di warga Desa Wonorejo sendiri dengan positif salah satunya ikut membantu pembersihan sungai waridin dengan bekerja bakti secara swadaya, ini memnunjukan bahwa masyarakat di sekitar sungai waridin sudah mempunyai pemikiran bahwa sungai yang bersih akan membawa dampak yang positif pula ke perekonomian juga kesehatan di sekitar area tersebut. kegiatan ini juga dimaksudkan agar membersihkan Sungai Waridin dari sedimentasi lumpur dan sampah yang ada disungai tersebut agar aliran air di sungai waridin menjadi lancar. 

 

  

 

Selain Kegiatan bersih bersih disungai Waridin juga dilakukan kegiatan penghijauan di area Kawasan Industri Kendal ( KIK ) penghijauan ini bertujuan rehabilitasi kawasan hijau di kawasan tersebut berlangsung dengan baik untuk mengurangi polusi di kawasan KIK.

 

 

 

Kendal 21 November 2018 Balai PU SDA TARU Bodri Kuto melakukan kegiatan penertiban bangunan yang terletak di Desa Tompo, Desa Sukodono Kecamatan Kendal Kabupaten kendal. kegiatan penertiban ini dimaksudkan supaya daerah sempadan sungai di sungai kendal dapat berfungsi dengan baik juga dapat memudahkan untuk membersihkan sungai dari sampah dan sedimen yang ada di sungai tersebut. Dari 41 bangunan yang akan di tertibkan baru 15 bangunan yang sudah dilaksanakan sisanya akan dilakukan secara bertahap.

                                  

Didalam kegiatan penertiban ini turut serta: Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Kab. Kendal,  TNI, dan  Polres untuk memberikan pengamanan serta mengatur lalu lintas di sekitar kegiatan penertiban ini,serta bantuan dari  MUSPICAM Kendal, Kantor Kelurahan Sukodono, Kel. Trompo dan P3A DI. Bodri Trompo. Tujuan Akhir dari kegiatan ini sempadan sungai kendal dari hulu hingga ke hilir dapat bebas dari bangunan yang dapat menganggu proses pemeliharaan dan Operasi sungai, juga penampang sungai dapat menampung debit aliran air lebih banyak lagi dan kendal terbebas dari genangan banjir saat intensitas hujan sedang tinggi. 

 

                                  

 

 

 

Kendal , 18 Oktober 2018 Sekertariat TKPSDA WS Bodri Kuto mengadakan  Sidang Pokja pertama dan Sidang pleno ke -3 TKPSDA WS Bodri Kuto yang berlangsung selama 2 hari di hotel Sae Inn di Jl. Raya Soekarno - Hatta No.338 kabupaten kendal. Agenda pertama yang dilakukan adalah Sidang Pokja yang bertujuan untuk menindaklanjuti dan mengimplementasikan program dan kebijakan pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto, pada kunjungan lapangan itu dibagai menjadi 3 kelompok pokja, antara lain : 

  1. Pokja 1 membahas tentang Aspek Konservasi DAS Bodri 

  2. Pokja 2 membahas tentang Aspek Pendayagunaan Sumber Daya Air DAS Bodri 

  3. Pokja 3 membhasa tentang Aspek Pengendalian Daya Rusak Air DAS Bodri 

       

      

selain membahas tentang aspek-aspek diatas rapat pokja yang pertama ini juga membahas tentang Sosialisasi Review Pola Pengelolaan WS Bodri Kuto, Sosilaisi tersebut dimaksudkan agar pola pengelolaan sungai agar sungai menjadi alur kehidupan untuk masyarakat.

 

Sidang Pleno TKPSDA Ke - 3 yang dilaksanakan di tempat yang sama membahas tentang kesepakatan dari rapat masing masing POKJA yagn sudah dilaksankan dan dibacakan dari perwakilan masing masing POKJA antara lain 

  1. Ketua Pokja 1 Aspek Konsevasi DAS Bodri diwakili oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah 
  2. Ketua Pokja 2 Aspek Pendayagunaan Sumber Daya Air DAS Bodri Diwakili oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah 
  3. Ketua Pokja 3 Aspek Pengendalian dan Daya Ruask Air diwakili oleh Dinas PU PR Kabupaten Kendal. 

      

didalam rapat tersebut yang dihadiri oleh anggota TKPSDA WS Bodri Kuto sebanyak 60 Orang yang terdiri dari yang berasal dari unsur pemerintah 15 orang, unsur non Pemerintah 19 Orang dan 25 Orang Tamu undangan yang terdiri dari para Kabid di lingkungan Dinas PU SDA TARU Prov Jateng, para Kepala Balai PU SDA TARU terkait, BBWS Pemali Juana, BP DAS Pemali Jratun, anggota sekretariat dan instansi terkait lainnya.

 didalam sidang pokja tersebut menghsilkan beberapa rumusan sidang antara lain sebagai berikut : 

  1. Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kendal bersama- sama mempercepat program pembangunan bendungan di hulu sungai bodri sesuai dengan rencana pengelolaan SDA WS. Bodri Kuto yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
  2. Dinas PU SDA TARU Provinsi Jawa tengah bersama Dinas PU PR Kab. Kendal mendorong untuk membangun bendung gerak pada Sungai Bodri Untuk Penyediaan Air tambak dan mencegah Intrusi Air Laut dari Desa Kartika Jaya dan Desa Bangunsari.
  3. Perum perhutani KPH Kendal dan KPH Kedu Utara bersama dengan lembaga masyarakat desa Hutan (LMDH) melakukan rehabilitasi kawasan Hutan DAS Bodri Yang kondisinya kritis 
  4. pemegang ijin pertambangan segera melakukan reklamasi dan penghijauan kembali lahan bekas penambangan perlu ditingkatkan koordinasi antara dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kab. temanggung dan Kab. Kendal 
  5. Perlu ditingkatkan Koordinasi antara Dinas LH Kab. Kendal dan Dinas LH Kab. Temanggung dalam pengelolaan limbah jagung.
  6. Dinas PU SDA TARU Prov Jawa Tengah melakukan rasionalisasi dan kajian teknis peralatan stasiun hujan dan pos duga air untuk seluruh WS Bodri Kuto dalam rangka peringatan dini  bencana banjir 
  7. Dalam menyusun review pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS Bodri Kuto harus menghitung kembali Potensi dan Rencana pemanfaatan Air untuk masing masing DAS WS. Bodri Kuto.
  8. Pemilihan Skenario kebijakan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi 5 tahun terakhir.

  

 

       

 

Link Terkait

Monitoring Hidroklimatologi

Pengelolaan Aset Sungai

APEMASI

PUPR TV

??JSN_TPLFW_GOTO_TOP??
Tim Sisda Balai Bodri Kuto - Sassen.Inc

**Konsol Debug Joomla!**

**Galat penguraian pada berkas bahasa**

**Berkas bahasa yang dimuat**

**String yang tidak diterjemahkan**