BAB II
PROSEDUR PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
MELALUI SEWA
2.1 PROSEDUR PELAKSANAAN
Alur prosedur pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui sewa dapat dijelaskan dalam beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Pengajuan Permohonan;
2. Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen;
3. Penelitian Administrasi dan Fisik;
4. Permohonan Persetujuan kepada Pengelola Barang Milik Daerah;
5. Penandatanganan Perjanjian Sewa;
6. Pembayaran Sewa;
7. Monitoring dan Evaluasi.
2.2 PENGAJUAN PERMOHONAN
Pihak Penyewa menyiapkan dokumen permohonan Pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui sewa meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat surat permohonan bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perihal Permohonan Sewa Barang Milik Daerah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah melalui Balai PSDA dengan mencantumkan data-data sebagai berikut:
1) Apabila Pemohon bertindak atas nama pribadi:
a) Nama Pemohon;
b) Nomor Identitas/Nomor Induk Kependudukan (NIK);
c) Alamat Pemohon;
d) Pekerjaan;
2) Apabila Pemohon bertindak atas nama perusahaan atau organisasi, menambahkan data:
a) Nama Perusahaan/Organisasi;
b) Alamat Perusahaan/Organisasi;
c) Jabatan dalam Perusahaan/Organisasi;
3) Data Obyek yang dimohon:
a) Letak Obyek:
b) Luas Obyek;
c) Jenis Tanah Obyek;
d) Titik Koordinat Obyek;
e) Peruntukan.
b. Menyertakan kelengkapan dokumen berupa:
1) Salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KТР);
2) Salinan/fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)(Bagi badan Usaha/Organisasi);
3) Surat Pernyataan Bersedia Menjaga dan Memelihara Barang Milik Daerah yang disewa (materai Rp 10.000,-);
4) Salinan/fotocopy Akte Pendirian (untuk badan usaha/organisasi);
5) Salinan/fotocopy Struktur Organisasi (Bagi Organisasi);
6) Surat Kuasa (Jika Perlu) (materai Rp 10.000,-)
2.3 PEMERIKSAAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN
Berkas permohonan yang telah lengkap, akan dilakukan tahapan pemeriksaan dan verifikasi dokumen permohonan dengan rincian sebagai berikut:
a. Kesesuaian data dan isi surat permohonan;
b. Kesesuaian kelengkapan dokumen permohonan;
c. Verifikasi kesesuaian persyaratan lain apabila diperlukan.
2.4 PENELITIAN ADMINISTRASI DAN FISIK
Setelah memastikan semua dokumen telah lengkap dan benar, dilakukan tahapan Penelitian Administrasi dan Fisik dengan rincian sebagai berikut:
a. Penelitian administrasi dan fisik terhadap aset tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penggunaan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah yang dimohon;
b. Penaksiran nilai obyek/appraisal sebagai pertimbangan besaran sewa mendasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 pasal 140;
c. Kesesuaian obyek lokasi dan permohonannya; peruntukan berdasarkan
d. Kesesuaian standar teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian administrasi dan fisik dituangkan dalam berita acara hasil penelitian administrasi dan fisik yang ditandatangani oleh tim peneliti dan diketahui oleh Kepala Balai PSDA. Tim Peneliti dibentuk oleh Kepala Balai PSDA yang diketuai oleh Kasubag Tata Usaha dan beranggotakan dari unsur Subbag Tata Usaha, Seksi Operasi dan Pemeliharaan dan Seksi Pengendalian dan Pendayagunaan serta Kelompok Pengelola.
2.5 PERMOHONAN PERSETUJUAN KEPADA PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
Setelah dilakukan Penelitian Administrasi dan Fisik, tahapan
selanjutnya adalah sebagai berikut:
1. Kepala Balai PSDA selaku Kuasa Pengguna Barang menyampaikan dokumen Penelitian Administrasi dan Fisik kepada Kepala Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna Barang.
2. Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah melakukan verifikasi terhadap dokumen Penelitian Administrasi dan Fisik.
3. Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah membuat Surat Permohonan Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah kepada Pengelola Barang Milik Daerah.
2.6 PENANDATANGANAN PERJANJIAN SEWA
Setelah terbit Surat Keputusan Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah dilakukan penandatanganan perjanjian sewa dan Berita Acara Serah Terima antara Pengguna Barang dengan Penyewa.
2.7 PEMBAYARAN SEWA
Setelah penandatanganan perjanjian sewa, Pihak Penyewa melakukan pembayaran sewa sesuai dengan nominal nilai sewa yang tercantum dalam perjanjian sewa.
2.8 MONITORING DAN EVALUASI
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi dilakukan oleh Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah bersama Balai PSDA setempat.
