
(Sesuai dengan pergub Jateng No.37 tahun 2018 )
Balai Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
mempunyai tugas : melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di bidang Operasi Dan Pemeliharaan, serta Pengendalian Dan Pendayagunaan Sumber Daya Air.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Pengelolaan Sumber Daya Air melaksanakan fungsi :
a. penyusunan rencana teknis operasional di bidang Operasi Dan Pemeliharaan, Dan Pengendalian Dan Pendayagunaan Sumber Daya Air;
b. koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional di bidang Operasi Dan Pemeliharaan, Dan Pengendalian Dan Pendayagunaan Sumber Daya Air;
c. evaluasi dan pelaporan di bidang Operasi Dan Pemeliharaan, Dan Pengendalian Dan Pendayagunaan Sumber Daya Air;
d. pengelolaan ketatausahaan; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sesuai dengan Tugas dan Fungsinya