Tugas dan Fungsi

 

(Sesuai dengan pergub Jateng  No.37 tahun 2018 )

Balai Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 

mempunyai tugas :  melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di bidang Operasi Dan Pemeliharaan, serta Pengendalian Dan Pendayagunaan Sumber Daya Air.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Pengelolaan Sumber Daya Air melaksanakan fungsi :

a. penyusunan rencana teknis operasional di bidang Operasi Dan Pemeliharaan, Dan Pengendalian Dan Pendayagunaan Sumber Daya Air;

b. koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional di bidang Operasi Dan Pemeliharaan, Dan Pengendalian Dan Pendayagunaan Sumber Daya Air;

c. evaluasi dan pelaporan di bidang Operasi Dan Pemeliharaan, Dan Pengendalian Dan Pendayagunaan Sumber Daya Air;

d. pengelolaan ketatausahaan; dan

e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sesuai dengan Tugas dan Fungsinya

Alamat Kami

Balai Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Bodri Kuto Provinsi Jawa Tengah

Jl. Madukoro Blok AA-BB No. 1 C Semarang

Telp : (024)7600245, Fax : (024)7603229

Email: balaibodrikuto@gmail.com

Data Visitor

Flag Counter