SEJARAH BALAI PSDA BODRI KUTO

LATAR BELAKANG    

       Kebutuhan masyarakat terhadap air yang semakin meningkat mendorong lebih menguatnya nilai ekonomi air dibandingkan nilai dan fungsi sosialnya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antar sector, antar wilayah dan berbagai pihak yang terkait dengan sumber daya air. Meningkatnya jumlah penduduk, berkembangnya peradaban dan terganggunya program swasembada pangan menyebabkan kebutuhan akan air semakin meningkat pada masa mendatang. Terjadinya konflik kepentingan diantara berbagai pengguna air yang kesemuanya harus dipenuhi sesuai dengan waktu, ruang, jumlah dan mutu.

Untuk terselenggaranya tata pengaturan air yang baik, pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara melembaga sampai pada tingkat Wilayah Sungai. Sumber daya air merupakan potensi nasional yang harus dikembangkan dan dikelola secara bijaksana sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, baik untuk kepentingan generasi sekarang maupun generasi mendatang. Air dapat menimbulkan konflik antara pengguna sehingga dapat menjadi potensi disintegrasi bangsa. Oleh karenanya, sumber daya air mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan sehingga kegiatan pelestarian dan konservasi sumber daya air merupakan kegiatan yang harus menjadi komitmen nasional

Balai Pekerjaan Umum  Sumber Daya Air  dan Penataan Ruang (Balai PU SDA TARU) adalah salah satu wadah pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin terjadi.

 

DASAR HUKUM

        Balai PU SDA Taru Bodri Kuto merupakan salah satu dari 6 Balai PU SDA Taru yang ada  di Jawa Tengah, yang sudah mulai melaksanakan kegiatan sejak tahun 1998 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 04 tahun 1998, tanggal 25 Februari 1998 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai PSDA Provinsi Jawa Tengah yang beberapa kali pernah dirubah dan nama Balai PSDA Jragung Tuntang terakhir berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No,33 tahun 2008. 

Adanya Perubahan nama pada Balai PSDA Jragung Tuntang  menjadi Balai PU SDA Taru Bodri Kuto adalah setelah berlakunya Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  dan Peraturan pelaksanaan lainnya.  Peraturan-peraturan yang menjadi landasan hukum pembentukan Balai PU SDA Taru Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 60 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah.(Berita daerah Provinsi Jawa tengah Tahun 2016 Nomor.60)
  2. Peraturan Gubernur Jawa  Tengah Nomor 98 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah
  3. peraturan Gubernur Jawa  Tengah Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah  (Perubahan nama  Balai PU SDA Taru Bodri Kuto menjadi Balai PSDA Bodri kuto 

 

STRUKTUR ORGANISASI BALAI PSDA BODRI KUTO

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor  37 Tahun 2018, Tentang Organisasi  dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah , Susunan Organisasi BALAI PSDA BODRI KUTO terdiri dari :

  1. Kepala Balai
  2. Subbagian Tata Usaha
  3. Seksi Operasi dan Pemeliharaan
  4. Seksi Pengendalian dan Pendayagunaan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

Bagan Struktur Organisasi Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Bodri Kuto dapat digambarkan sebagai berikut :

 

VISI DAN MISI BALAI PSDA BODRI KUTO

WILAYAH KERJA BALAI PSDA BODRI KUTO

Balai PSDA Bodri Kuto terletak di Jalan Madukoro Blok AA-BB No. 1 C Kota Semarang, dengan batas sebagai berikut:

  1. Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Batang
  2. Sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa
  3. Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali
  4. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan

Sedangkan wilayah kerja Balai PSDA Bodri kuto  meliputi; sebagian Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, sebagian Kabupaten Temanggung, sebagian Kabupaten Grobogan, sebagian Kabupaten Demak.

Wilayah kerja Balai PSDA Bodri kuto  dibagi menjadi 4 (empat) perwakilan balai, yaitu:

  1. Kelompok Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Tuntang, meliputi sebagian Kabupaten Grobogan dan sebagian Kabupaten Demak
  2. Kelompok Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Dolog Penggaron, meliputi Kota Semarang dan sebagian Kabupaten Demak
  3. Kelompok Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Bodri, meliputi Kabupaten Kendal, sebagian Kabupaten Batang, sebagian Kabupaten Temanggung dan sebagian Kota Semarang
  4. Kelompok Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Rawapening, meliputi Kabupaten Semarang dan sebagian Kota Salatiga.

Kedelapan kabupaten/kota tersebut dapat digambarkan dalam peta wilayah kerja Balai PSDA Bodri kuto  sebagai berikut :

SATUAN PELAKSANA KERJA BALAI PSDA BODRI KUTO

Wilayah kerja Balai PUSDA TARU Bodri Kuto dibagi menjadi 4 (empat) perwakilan balai, yaitu:

  1. Korpokla Tuntang, meliputi sebagian Kabupaten Grobogan dan sebagian Kabupaten Demak
  2. Korpokla Dolog Penggaron, meliputi Kota Semarang dan sebagian Kabupaten Demak
  3. Korpokla Bodri, meliputi Kabupaten Kendal, sebagian Kabupaten Batang, sebagian Kabupaten Temanggung dan sebagian Kota Semarang
  4. Korpokla Rawapening, meliputi Kabupaten Semarang dan sebagian Kota Salatiga.

Korpokla mempunyai kedudukan sebagai lembaga non struktural yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai, dengan tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional lapangan dan/atau kegiatan teknis penunjang Balai PU SDA pada wilayah kerjanya.

Perwakilan Balai ini mempunyai tupoksi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan inventarisasi sungai, waduk, jaringan irigasi, pantai dan bangunan sumber daya air lainnya serta kekayaan milik daerah.
  2. Pelaksanaan operasional, perawatan, pemeliharaan dan konservasi sungai, waduk, jaringan irigasi dan pantai serta bangunan sumber daya air lainnya.
  3. Pelaksanaan pembagian air untuk berbagai keperluan.
  4. Pelaksanaan pemantauan dan pengumpulan data hidrologi.
  5. Pelaksanaan pemantauan dan penanganan darurat akibat bencana banjir serta kekeringan.
  6. Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan perijinan, pendapatan daerah dan pengamanan aset.
  7. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan.
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Balai

Untuk mengetahui lebih jelasnya lokasi kantor - kantor perwakilan Balai PSDA Bodri Kuto dapat dilihat pada peta di bawah ini :

Alamat Kami

Balai Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Bodri Kuto Provinsi Jawa Tengah

Jl. Madukoro Blok AA-BB No. 1 C Semarang

Telp : (024)7600245, Fax : (024)7603229

Email: balaibodrikuto@gmail.com

Data Visitor

Flag Counter