![]() |
LATAR BELAKANG
Pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan merupakan bagian integral dalam upaya mendukung pembangunan nasional, khususnya dalam rangka menjamin ketersediaan air bagi berbagai kebutuhan masyarakat, seperti air baku, irigasi pertanian, energi, serta pelestarian lingkungan hidup. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pengelolaan sumber daya air harus dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan melalui koordinasi lintas sektor dan wilayah.
Wilayah Sungai Bodri Kuto, yang meliputi beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, memiliki karakteristik hidrologis dan sosial-ekonomi yang beragam, sehingga pengelolaannya memerlukan suatu wadah koordinatif yang mampu mengintegrasikan berbagai kepentingan antar pemangku kepentingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Bodri Kuto termasuk dalam wilayah sungai lintas kabupaten/kota yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Bodri Kuto, dibentuklah Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Bodri Kuto sebagai forum koordinasi antarinstansi dan pemangku kepentingan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/83 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto Provinsi Jawa Tengah Periode Tahun 2025-2029. TKPSDA ini berfungsi memberikan pertimbangan dan masukan kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang bersangkutan.
Kegiatan pengukuhan anggota TKPSDA Wilayah Sungai Bodri Kuto dan pelaksanaan sidang perdana merupakan langkah awal yang strategis dalam membangun sinergi kelembagaan, memperkuat koordinasi, serta menyusun rencana kerja pengelolaan sumber daya air yang efektif dan tepat sasaran. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menegaskan kembali komitmen bersama seluruh pihak dalam menjaga kelestarian sumber daya air demi kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan pembangunan wilayah secara berkelanjutan.
Pengukuhan Anggota Baru TKPSDA Wilayah Sungai Bodri Kuto Periode 2025-2029 di kukuhkan oleh Bapak H. Taj Yasin Maimoen selaku Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Bodri Kuto sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/83 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto Provinsi Jawa Tengah Periode Tahun 2025-2029, yang mengikuti Pengukuhan Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Bodri Kuto berasal dari Unsur Pemerintah 16 orang dari 20 orang jumlah anggota, Unsur Non Pemerintah 18 orang dari 19 orang jumlah anggota dan 9 Tamu undangan serta Sekretariat 11 orang.
Pengukuhan Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Bodri Kuto dilaksanakan hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025 bertempat di Ruang Rapat Wadaslintang lantai 3, Kantor Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah, Jl. Madukoro Blok AA-BB Tawangmas Semarang.
Kegiatan Pengukuhan Anggota dan Sidang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Bodri Kuto merupakan langkah awal yang strategis dalam memperkuat tata kelola sumber daya air yang partisipatif, terpadu, dan berkelanjutan. Dengan terbentuknya keanggotaan TKPSDA yang representatif dan berkomitmen, serta pelaksanaan sidang yang produktif dan konstruktif, diharapkan dapat dihasilkan rumusan kebijakan, program, dan kegiatan yang mendukung tercapainya pengelolaan sumber daya air yang adil, efisien, dan berwawasan lingkungan.
![]() |
![]() |
ARAHAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH
Salah satu rekomendasi yang di gadang dalam Sidang I TKPSDA Wilayah Sungai Bodri Kuto adalah pengelolaan sampah dan pengelolaan air, menjaga Wilayah Sungai Bodri Kuto agar berjalan dan bermanfaat untuk masyarakat. Ada beberapa tugas pokok yang disebutkan antara lain membahas rencana pola, rencana pengelola sumber daya air, rencana usulan alokasi air, pembahasan pengelolaan system informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi serta paling utama adalah pemberian pertimbangan kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah.
Yang perlu ditekankan adalah terkait sampah juga pengelolaan sumber daya air. Karena di Tahun 2026 Program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah ketahanan pangan guna menunjang suksesnya nawacita Bapak Presiden yaitu lumbung pangan atau ketahanan pangan nasional.
Ketahanan pangan berkaitan dengan air karena semuanya membutuhkan air. Permasalahan air biasanya berkaitan dengan isu sampah, karena banyak dari masyarakat kita yang masih belum sadar untuk mengelola sampah. Masih banyak yang membuang sampah sembarangan termasuk membuang sampah di sungai atau di bantaran sungai. Ini menjadi oekerjaan rumah kita bersama bagaimana sebisa mungkin saling mengingatkan, ikut andil dalam melestarikan sungai terutama di Wilayah Sungai Bodri Kuto.
Beberapa tahun terakhir beberapa daerah di Provinsi Jawa Tengah banyak isu rob dan banjir di kawasan sungai atau DAS, termasuk di Wilayah Sungai Bodri Kuto. Walaupun kemaren banyak tanggul yang jembol di daerah timur salah satunya di Sungai Wulan Kabupaten Kudus.
Bapak Gubernur Jawa Tengah menginstruksikan untuk menunjang ketahanan pangan, air harus bisa mengalir. Sungai – sungai harus mengalir dengan mulai dilakukan pengerukan/ normalisasi. Selain itu dibentuk TIM terkait pengelolaan sampah sehingga nantinya TIM ini akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mengelola sampah.


